Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. The cookie is about with the GDPR Cookie Consent plugin and is also accustomed to keep whether or not user https://pakar55-rtp20875.qowap.com/94475379/a-secret-weapon-for-paka55-login